MATERI UKBM 6 SEJARAH 1
MATERI
UKBM 6
JENIS
SUMBER SEJARAH
KELEBIHAN
DAN KEKURANGANNYA
A.
Pengertian dan kedudukan sumber sejarah
Sumber sejarah
disebut juga data sejarah. Dalam bahasa Inggris, data adalah bentuk
jamak, sedangkan bentuk tunggalnya datum. Kata datum berasal dari
bahasa Latin yang mengandung arti pemberian. Kata data diserap ke dalam bahasa
Indonesia dengan pengertiannya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah keterangan
yang benar dan bahan nyata yang dapat dijadikan sebagai dasar kajian, analisis
atau kesimpulan. Data sejarah atau sumber sejarah juga mempunyai pengertian seluruh
informasi yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk merekonstruksi atau menyusun
kembali peristiwa masa lalu. Pengunaan data atau sumber dalam belajar sejarah
menjadi sangat penting karena sejarah merekonstruksi peristiwa yang benar-benar
terjadi pada masa lalu. Oleh karena itu karya sejarah merupakan sebuah karya
nonfiksi. Peristiwa yang direkonstruksi bukanlah khayalan. Inilah perbedaannya
dengan karya sastra seperti novel, karena cerita di dalam novel tidak
berdasarkan data atau sumber sejarah. Bahkan peristiwa yang diceritakan dalam
novel merupakan hasil khayalan penulis novel.
Informasi yang
diperoleh dari data atau sumber sejarah adalah keterangan sekitar apa yang
terjadi, siapa pelakunya, di mana peristiwa itu terjadi dan kapan peristiwa itu
terjadi. Seluruh keterangan inilah yang dijadikan dasar untuk merekonstruksi
peristiwa masa lalu menjadi sebuah kisah yang sudah dlengkapi dengan proses
bagaimana peristiwa itu terjadi beserta latar belakangnya sehingga menjawab
pertanyaan mengapa peristiwa itu terjadi.
Menurut
beberapa ahli, pengertian sumber sejarah antara lain sebagai berikut :
a.
Zidi Gazalba
Sumber
sejarah adalah warisan yang berbentuk lisan,tulisan, dan visual
b.
Moh. Yamin
Sumber
sejarah adalah kumpulan benda kebudayaan untuk membuktikan sejarah
c.
R.Moh .Ali
Sumber
sejarah adalah segala sesuatu yang berwujud
dan tidak berwujud serta berguna bagi penelitian sejarah sejak zaman purba sampai sekarang.
Untuk
mempermudah dalam memahami sumber sejarah, sumber sejarah dapat digolongkan
sebagai berikut
B. Jenis sumber sejarah
Data atau
sumber sejarah tersebut berdasarkan bentuk/wujudnya dibagi
menjadi sumber tertulis, sumber lisan, dan sumber benda. Berikut adalah
penjelasan singkat terhadap masing-masing data atau sumber sejarah tersebut
beserta tempat untuk memperolehnya.
a. Sumber tertulis
Sumber tertulis
adalah keterangan tentang peristiwa masa lalu yang disampaikan secara tertulis
dengan menggunakan media tulis seperti batu dan kertas, daun lontar, logam.
Sumber tertulis dengan menggunakan batu disebut prasasti. Di Indonesia, sumber
tertulis berupa prasasti sangat banyak. Dari keterangan prasasti itulah kita
mengetahui adanya Kerajaan Kutai di Kalimantan Timur dan Kerajaan Taruma Negara
di Jawa Barat.
Keduanya
dipercaya sebagai kerajaan tertua di Indonesia, dan keduanya menganut agama
Hindu. Reflika sumber tertulis berupa prasasti tersebut kini tersimpan di dalam
Museum Nasional di Jakarta. Penemuan kertas menggantikan batu sebagai media
penulisan. Informasi yang diiberikan media kertas lebih banyak dan lebih
lengkap bila dibandingkan media batu. Tulisan pejabat VOC dan pemerintah
kolonial Hindia Belanda menjadi sumber tertulis yang dijadikan dasar untuk
merekonstruksi masa lalu bangsa Indonesia pada abad ke-16 hingga abad ke-19.
Informasi tertulis itu dapat berupa cerita, laporan pertanggungjawaban pada
akhir masa jabatan, atau laporan pejabat kepada atasanya tentang suatu
peristiwa yang terjadi di wilayahnya. Kini data atau sumber tertulis dengan
menggunakan media kertas tersebut disimpan di dalam Arsip Nasional Republik
Indonesia.
b. Sumber lisan
Data atau
sumber sejarah tidak semuanya ditulis. Banyak juga data atau sumber sejarah
yang tidak tertulis. Jenis data atau sumber sejarah ini disebut sebagai data
atau sumber lisan. Cara memperolehnya melalui teknik wawancara kepada pelaku
atau saksi sejarah.
Pelaku sejarah
adalah orang yang secara langsung terlibat dalam peristiwa sejarah. Sebagai
contoh pelaku sejarah dalam perjuangan kemerdekaan, proklamasi kemerdekaan,
peristiwa Gerakan 30 September 1965, ataupun peristiwa reformasi pada tahun
1998.
Saksi sejarah
ialah orang yang mengetahui suatu peristiwa sejarah, tetapi tidak terlibat
secara langsung. Misalnya petani yang menyaksikan pertempuran pada masa perang
kemerdekaan, atau masyarakat sekitar tempat tinggal Presiden Soekarno di jalan
Pegangsaan Timur yang menyaksikan pembacaan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal
17 Agustus 1945, atau orang-orang yang menyaksikan sekitar peristiwa Gerakan 30
September 1965 maupun Reformasi tahun 1998.
Arsip Nasional
Republik Indonesia memiliki banyak rekaman hasil wawancara mereka terhadap
pelaku sejarah. Hasil wawancara itu dapat dimanfaatkan untuk pelajaran sumber
lisan.
Kelebihan sumber sejarah
lisan :
a. Pengumpulan data dapat dilakukan dengan adanya
komunikasi dari dua arah (antara peneliti dengan tokoh) sehingga jika ada hal
yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan pada nara sumber.
b. Penulisan sejarah menjadi lebih demokratis
(terbuka) karena memungkinkan sejarawan untuk mencari informasi dari semua
golongan masyarakat (baik rakyat biasa sampai pejabat)
c. Melengkapi kekurangan data atau informasi
yang belum termuat dalam sumber tertulis atau dokumen.
Kekurangan dari sumber Sejarah Lisan :
a. Keterbatasan daya ingat seorang pelaku/saksi
sejarah terhadap suatu peristiwa.
b. Memiliki subjektifitas yang tinggi
dikarenakan sudut pandang yang berbeda dari masing-masing pelaku dan saksi
terhadap sebuah peristiwa. Sehingga mereka akan cenderung memperberbesar
peranannya dan menutupi kekurangannya.
c.
Jumlah nara sumbernya semakin sedikit, karena sebagian
pelaku sejarah sudah meninggal, terutama untuk peristiwa sejarah yang sudah
lama terjadi
d.Sumber benda
Sumber benda
disebut juga sebagai sumber corporal , yaitu sumber sejarah yang diperoleh dari
peninggalan benda-benda kebudayaan, misalnya, alat-alat atau benda budaya,
seperti kapak, gerabah, perhiasan, manik-manik, candi, dan patung. Sebagian
sumber benda ini terdapat di museum, dan sebagiannya dapat disaksikan langsung
di lokasi, seperti Candi Prambanan, Candi Borobudur, Candi Badut,Candi
Singosari, Candi Sumberawan, Candi Kidal, Candi Jago, dan lain sebagainya.
C. Sifat Sumber Sejarah
Berdasarkan
sifatnya, sumber sejarah tertulis dibagi menjadi sumber primer dan sekunder,
tersier
1. Sumber Primer
Sumber primer
disebut juga sumber utama atau sumber asli. Contoh sumber primer tertulis
adalah arsip-arsip. Arsip dikatakan sebagai sumber primer karena ditulis pada
saat terjadinya peristiwa yang dilaporkan. Dalam sumber lisan yang disebut
sumber primer adalah informasi yang diberikan oleh pelaku sejarah.
2. Sumber Sekunder
Sumber sekunder
disebut juga dengan sumber kedua. Contoh sumber sekunder tertulis adalah surat
kabar sumber yang ditulis oleh sejarawan berdasarkan sumber primer atau sumber
yang bukan merupakan kesaksian langsung pada periode sejarah yang diteliti oleh
sejarawan
3. Sumber Tersier
Sumber tersier disebut juga dengan sumber ketiga.
Sumber tersier
merupakan keterangan lisan atau tulisan yang diperoleh atau disampaikan oleh pihak
ketiga atau lebih. Pihak ketiga ini misalnya saksi ahli, yaitu seseorang yang
memiliki keahlian pada bidang tertentu. Contohnya ahli sejarah, ahli
antropologi, dan ahli arkeologi.
Sumber tersier umumnya
dibuat berdasarkan sumber primer maupun sekunder, keterbatasan dalam
mendapatkan sumber primer dan sekunder akhirnya mendorong seseorang menggunakan
sumber tersier.Termasuk dalam sumber ini misalnya buku-buku sejarah yang dibuat
berdasarkan laporan penelitian ahli sejarah. Biasanya, penulisnya tidak
melakukan penelitian langsung mengenai topik sejarah yang dibahas.Sumber
ini biasanya digunakan secara terbatas atau jarang digunakan karena masalah
keakuratan isinya.
D. Dokumen, artefak, fosil, dan masyarakat.
Sebelum
membicarakan lebih lanjut mengenai penggunaan dokumenter dalam penulisan
sejarah, maka perlu kiranya dijelaskan terlebih dahulu mengenai konsepsi atau
pengertian dari istilah dokumen itu sendiri. Kata dokumen berasal dari bahasa
latin yaitu docere, yang berarti mengajar. Pengertian dari kata dokumen ini
menurut Louis Gottschalk (1986; 38) seringkali digunakan para ahli dalam dua
pengertian, yaitu pertama, berarti sumber tertulis bagi informasi sejarah
sebagai kebalikan daripada kesaksianlisan, artefak, peninggalan-peninggalan
terlukis, dan petilasan-petilasan arkeologis. Pengertian kedua diperuntukan
bagi surat-surat resmi dan surat-surat negara seperti surat perjanjian,
undang-undang, hibah, konsesi, dan lainnya.
Lebih lanjut, Louis
Gottschalk menyatakan bahwa dokumen (dokumentasi) dalam pengertiannya yang
lebih luas berupa setiap proses pembuktian yang didasarkan atas jenis sumber
apapun, baik itu yang bersifat tulisan, lisan, gambaran, atau arkeologis.
G.J. Renier, sejarawan terkemuka dari
University College London, (1997;
menjelaskan
istilah dokumen dalam tiga pengertian,
pertama dalam
arti luas, yaitu yang meliputi semua sumber, baik sumber tertulis maupun sumber
lisan;
kedua dalam
arti sempit, yaitu yang meliputi semua sumber tertulis saja;
ketiga dalam
arti spesifik, yaitu hanya yang meliputi surat-surat resmi dan surat-surat
negara, seperti surat perjanjian, undang-undang, konsesi, hibah dan sebagainya.
Guba dan
Lincoln (dalam Moleong, 2007;216-217) menjelaskan istilah dokumen yang
dibedakan dengan record. Definisi dari record adalah setiap pernyataan tertulis
yang disusun oleh seseorang / lembaga untuk keperluan pengujian suatu peristiwa
atau menyajikan akunting. Sedang dokumen adalah setiap bahan tertulis ataupun
film, lain dari record, yang tidak dipersiapkan karena adanya permintaan
seorang penyidik.
Sedangkan menurut Robert C. Bogdan seperti
yang dikutip Sugiyono (2005; 82) dokumen merupakan catatan peristiwa yang telah
berlalu, bisa berbentuk tulisan, gambar, karya-karya monumental dari seseorang.
Dari berbagai
pengertian di atas, maka dapat ditarik benang merahnya bahwa dokumen merupakan
sumber data yang digunakan untuk melengkapi penelitian, baik berupa sumber
tertulis, film, gambar (foto), dan karya-karya monumental, yang semuanya itu
memberikan informasi bagi proses penelitian.
Macam-Macam Bahan
dan Jenis Dokumen
Menurut Burhan
Bungin (2008; 122) bahan dokumen itu berbeda secara gradual dengan literatur,
dimana literatur merupakan bahan-bahan yang diterbitkan sedangkan dokumenter
adalah informasi yang disimpan atau didokumentasikan sebagai bahan dokumenter.
Mengenai
bahan-bahan dokumen tersebut, Sartono Kartodirdjo (2008; 101) menyebutkan
berbagai type seperti; otobiografi, surat kabar, surat-surat pribadi, catatan
harian, memorial, kliping, dokumen pemerintah dan swasta, serta cerita roman
(sejarah). Bahkan untuk saat ini foto, tape, film, mikrofilm, disc, compact
disk, data di server / flashdisk, data yang tersimpan di web site, dan lainnya
dapat dikatakan sebagai bahan documenter.
Dari
bahan-bahan dokumenter di atas, para ahli mengklasifikasikan dokumen ke dalam
beberapa jenis diantaranya; Menurut Bungin (2008; 123); dokumen pribadi dan
dokumen resmi.
Dokumen pribadi
adalah catatan seseorang secara tertulis tentang tindakan, pengalaman, dan
kepercayaannya. Berupa buku harian, surat pribadi, otobiografi.
Dokumen Resmi
terbagi dua: pertama intern; memo, pengumuman, instruksi, aturan lembaga untuk
kalangan sendiri, laporan rapat, keputusan pimpinan, konvensi; kedua ekstern;
majalah, buletin, berita yang disiarkan ke mass media, pemberitahuan.
Menurut
Sugiyono (2005; 82), berbentuk tulisan, gambar, dan karya. Bentuk tulisan,
seperti; catatan harian, life histories, ceritera, biografi, peraturan,
kebijakan, dan lainnya. Bentuk gambar, seperti; foto, gambar hidup, sketsa, dan
lainnya. Bentuk karya, seperti; karya seni berupa gambar, patung, film, dan
lainnya.
Menurut E.
Kosim (1988; 33) jika diasumsikan dokumen itu merupakan sumber data tertulis,
maka terbagi dalam dua kategori yaitu sumber resmi dan tak resmi. Sumber resmi
merupakan dokumen yang dibuat/dikeluarkan oleh lembaga/perorangan atas nama
lembaga. Ada dua bentuk yaitu sumber resmi formal dan sumber resmi informal.
Sumber tidak resmi, merupakan dokumen yang dibuat/dikeluarkan oleh individu
tidak atas nama lembaga. Ada dua bentuk yaitu sumber tak resmi formal dan
sumber tak resmi informal.
Artefak dan fosil
Artefak atau artifact merupakan benda arkeologi atau peninggalan
benda-benda bersejarah, yaitu semua benda yang dibuat atau dimodifikasi oleh
manusia yang dapat dipindahkan. Contoh artefak adalah alat-alat batu, logam dan
tulang, gerabah, prasasti, senjata-senjata logam (anak panah, mata panah, dll),
terracotta dan tanduk binatang.
Artefak dalam
arkeologi mengandung pengertian benda (atau bahan alam) yang jelas dibuat oleh
(tangan) manusia atau jelas menampakkan (observable) adanya jejak-jejak
buatan manusia padanya (bukan benda alamiah semata) melalui teknologi
pengurangan maupun teknologi penambahan pada benda alam tersebut. Ciri penting
dalam konsep artefak adalah bahwa benda ini dapat dipindahkan (movable) oleh tangan
manusia dengan mudah (relatif) tanpa merusak atau menghancurkan bentuknya.
Fosil dalam bahasa
latin :fossa yang berarti "menggali keluar dari dalam tanah") adalah sisa-sisa atau
bekas-bekas makhluk hidup yang menjadi batu atau mineral.
Fosil pandu adalah fosil yang dapat digunakan untuk melacak kehidupan
pada masa lalu. Untuk menjadi
fosil, sisa-sisa hewan atau tanaman ini harus segera tertutup sedimen.
Oleh para pakar
dibedakan beberapa macam fosil. Ada fosil batu biasa, fosil yang terbentuk
dalam batu, tumbuhan yang dikira sudah punah tetapi ternyata masih ada disebut fosil
hidup. Fosil yang paling umum adalah kerangka yang tersisa seperti cangkang,
gigi dan tulang. Fosil jaringan lunak sangat jarang ditemukan.Ilmu yang
mempelajari fosil adalah paleontologi, yang juga merupakan cabang ilmu
arkeologi.
Secara singkat definisi dari fosil harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Sisa-sisa organisme.
b. Terawetkan secara alamiah.
c. Pada umumnya padat/kompak/keras.
d. Berumur lebih dari 11.000 tahun.
Selamat Belajar, GBU
Salam Historia
Komentar
Posting Komentar